Polda Metro Jaya Dalami Keterangan Roy Suryo Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Roy Suryo telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengkonfirmasi kehadiran Roy Suryo untuk memberikan keterangan pada hari Kamis. "Benar, saudara RS (Roy Suryo) telah hadir untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.

Selain Roy Suryo, seorang saksi lain berinisial ES, tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut. Proses klarifikasi terhadap Roy Suryo berlangsung sejak pukul 10.15 WIB di ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, serangkaian saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang sama. Salah satunya adalah seorang podcaster bernama Mikhael Sinaga, yang mengaku diperiksa secara intensif hingga merasa kelelahan. Mikhael menjelaskan bahwa dirinya dicecar dengan sekitar 50 pertanyaan terkait podcast-nya di SentanaTV dan peristiwa pada tanggal 26 Maret.

"Saya hanya dimintai klarifikasi mengenai peristiwa tanggal 26 Maret yang dilaporkan oleh Bapak Ir. Joko Widodo. Pada tanggal tersebut, saya berada di rumah dan tidak melakukan kegiatan jurnalistik apapun," kata Mikhael.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menggali informasi terkait konstruksi kasus yang dilaporkan. "Kami mengambil keterangan dari para saksi untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan mereka terkait kasus ini," jelas Wira.

Beberapa saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya antara lain Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, absen dari pemeriksaan.

Laporan yang diajukan oleh Joko Widodo telah teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Joko Widodo melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Dalam laporan tersebut, terdapat lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.