DPR Mendorong Penunjukan Pj Bupati Barito Utara Guna Sukseskan PSU
Komisi II DPR RI menyoroti urgensi penunjukan Penjabat (Pj) Bupati di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hal ini disampaikan mengingat peran krusial kepala daerah dalam memfasilitasi dan memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.
Menurut Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, keberadaan Pj Bupati sangat diperlukan untuk mengawal dan mengoptimalkan pelaksanaan PSU. Ia mempertanyakan status kepemimpinan saat ini di Barito Utara, menekankan perlunya Pj definitif untuk memastikan dukungan penuh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PSU.
Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa apabila Barito Utara saat ini masih dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj), maka Pj tersebut dapat melanjutkan tugasnya, terutama dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemilihan. Dengan demikian, proses Pilkada ulang diharapkan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilihan ulang di wilayah Kabupaten Barito Utara dalam jangka waktu 90 hari. Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon yang sebelumnya turut serta dalam kontestasi Pilkada, dikarenakan terbukti melakukan praktik politik uang.
Selain itu, Zulfikar juga menyinggung perihal kesiapan anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan PSU. Ia mengharapkan agar pemerintah daerah memiliki dana cadangan yang mencukupi. Apabila tidak tersedia, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan bantuan dalam pendanaan.
“Mudah-mudahan Barito Utara masih memiliki dana cadangan yang memadai. Jika tidak, provinsi akan memberikan dukungan. Jika provinsi juga tidak memiliki anggaran yang cukup, maka dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta bantuan dari Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Berikut poin-poin penting yang disinggung:
- Penunjukan Pj Bupati Barito Utara
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU
- Peran Pj Bupati dalam memfasilitasi PSU
- Kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU
DPR mendesak percepatan penunjukan Pj Bupati Barito Utara demi kelancaran PSU dan stabilitas daerah.