Pemusnahan Dua Ton Narkoba di Batam: Hasil Sinergi TNI AL dan BNN

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain dan sabu seberat dua ton dilakukan di Batam, Kepulauan Riau. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan insinerator. Narkotika ini sebelumnya berhasil diamankan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Selat Durian, Karimun, Kepulauan Riau.

Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Tantan Sulistyana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dari TNI AL. Menurutnya, narkoba yang disita terdiri dari kokain dan sabu.

"BNN RI telah menerima pelimpahan narkoba sebanyak dua ton, hasil penindakan oleh TNI Angkatan Laut di Selat Durian, Kepri. Hasil pengujian di lapangan menunjukkan bahwa narkoba tersebut mengandung metamfetamin dan kokain," ungkap Tantan pada Selasa (20/5/2025).

Tantan menjelaskan bahwa sebagian dari total narkotika tersebut disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Rinciannya, 1.200 gram kokain dan 706 gram sabu telah disisihkan.

"Pemusnahan ini didasarkan pada Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan penyidik untuk melakukan pemusnahan maksimal tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," jelasnya.

Menurut Tantan, berat awal barang bukti narkoba adalah 1,9 ton. Namun, setelah dilakukan penimbangan ulang saat pelimpahan, beratnya menjadi dua ton.

"Kami melakukan penghitungan sebanyak dua kali, pertama di lokasi kejadian dan kemudian di Mako Lantamal IV. Namun, demi keadilan, kami perlu melakukan penghitungan ulang, penyisihan, uji laboratorium, dan penimbangan berdasarkan undang-undang. Angka terakhir inilah yang akan dipertanggungjawabkan di persidangan," terangnya.

Setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka, BNN melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi. Selama pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh kuasa hukum.

"BNN telah memeriksa seluruh tersangka dan dua orang saksi. Para tersangka didampingi oleh penerjemah dan penasihat hukum," tambahnya.

Tantan menegaskan bahwa pihaknya bersama TNI AL terus melakukan pendalaman kasus ini. Ia berharap pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada transporter, tetapi juga dapat mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Kami masih melakukan pendalaman. Kami berharap tidak hanya barang bukti atau transporter yang terungkap, tetapi seluruh jaringan yang terlibat. Saat ini, yang diamankan baru transporter," tegasnya.

Kelima tersangka, yang merupakan warga negara asing asal Thailand dan Myanmar, akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati," ujarnya.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksamana Muda TNI Erwin S Aldedharma, menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki pelabuhan asal kapal ikan yang mengangkut dua ton narkotika tersebut. Kapal asing tersebut, saat diamankan, berbendera Thailand.

"Pelabuhan asal kapal ini masih dalam proses pendalaman. Yang jelas, kapal ini ditangkap dalam posisi berbendera Thailand. Asal pelabuhan dari mana dan tujuan ke mana masih kami dalami," jelasnya.

Erwin menyatakan bahwa pihaknya bersama BNN masih menyelidiki tujuan pasokan narkoba jenis kokain dan sabu tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi valid mengenai hal tersebut," pungkasnya.