Civitas Academica FK Unair Surabaya Suarakan Kekhawatiran atas UU Kesehatan dan Independensi Kolegium

Surabaya, Jawa Timur - Civitas academica Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar aksi pada Selasa (20/5/2025) sebagai bentuk respons terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mereka nilai berpotensi mengancam independensi profesi kedokteran dan kualitas pendidikan. Aksi ini diikuti oleh ratusan mahasiswa, alumni, hingga guru besar FK Unair, yang berkumpul di halaman kampus untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah perubahan pengelolaan kolegium, yang sebelumnya berada di bawah kendali organisasi profesi independen, kini beralih menjadi di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Dokter Bambang Wicaksono, seorang alumnus FK Unair, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa intervensi Kemenkes dalam tata kelola kedokteran telah melampaui batas kewenangan, yang dapat mengganggu independensi akademik dan standar kompetensi yang selama ini dijaga oleh organisasi profesi.

"Profesi kedokteran memiliki hak untuk mengatur dirinya melalui organisasi profesi yang independen. Ini mekanisme perlindungan publik," tegas dr. Bambang Wicaksono. Ia menambahkan bahwa upaya menempatkan profesi kedokteran di bawah kendali birokrasi secara berlebihan berpotensi mendahulukan kepentingan politik di atas standar keilmuan, yang pada akhirnya dapat merugikan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Aksi yang digelar FK Unair ini merupakan kelanjutan dari seruan serupa yang sebelumnya telah disuarakan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Para guru besar FKUI menyampaikan lima poin penting terkait kebijakan Kemenkes yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan kedokteran. Mereka menekankan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik terhadap keberlangsungan pendidikan kedokteran dan mutu layanan kesehatan nasional.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut:

  • Independensi Kolegium: Pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes dikhawatirkan dapat mengganggu independensi akademik dan standar kompetensi yang selama ini dijaga oleh organisasi profesi.
  • Standar Keilmuan: Penempatan profesi kedokteran di bawah kendali birokrasi secara berlebihan berpotensi mendahulukan kepentingan politik di atas standar keilmuan.
  • Peninjauan UU Kesehatan: Desakan untuk peninjauan ulang UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang kesehatan dan peraturan turunannya, yang dinilai berpotensi merusak sistem pendidikan kedokteran yang sudah mapan.

FK Unair dan FKUI sama-sama menyerukan perlunya dialog yang konstruktif antara pemerintah, organisasi profesi, dan civitas academica untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga kualitas pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Mereka berharap agar suara dan aspirasi dari kalangan akademisi dan profesional kesehatan dapat didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan terkait kesehatan.