Anggota DPRD Sumatera Utara Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan Pembuahan Ilegal

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dengan inisial F, menghadapi tuduhan serius terkait dugaan kekerasan seksual dan menyebabkan kehamilan seorang wanita berinisial SN (24). Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan memicu sorotan publik.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Reza Blizaris, pertemuan awal antara SN dan terlapor terjadi pada awal Januari 2025 di lingkungan Kantor DPRD Sumut. Saat itu, SN yang berprofesi sebagai staf di sebuah bank, menawarkan layanan perbankan kepada F. Interaksi tersebut berlanjut dengan pertukaran nomor telepon dan komunikasi yang intensif.

Dalam perkembangannya, F sempat mengajak SN untuk melakukan perjalanan ke Jakarta, namun ajakan tersebut ditolak oleh SN. Insiden yang menjadi inti permasalahan terjadi pada tanggal 27 Januari, ketika F mengajak SN untuk jalan-jalan dan kemudian menginap di sebuah hotel. Di lokasi inilah, menurut pengakuan korban, F melakukan tindakan yang mengarah pada hubungan intim.

Pada tanggal 2 Maret, SN memberitahukan kepada F bahwa dirinya hamil. Keduanya kemudian bertemu kembali di sebuah hotel untuk membahas situasi tersebut. Saat pertemuan itu, SN menunjukkan bukti hasil tes kehamilan yang positif. Kuasa Hukum SN menduga bahwa pada saat itulah, F melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap SN.

Reza Blizaris menjelaskan bahwa F sempat menjanjikan tanggung jawab atas kehamilan SN. Namun, hingga saat laporan ini dibuat, SN belum merasakan adanya itikad baik yang nyata dari F untuk memenuhi janjinya. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, SN memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut pada tanggal 2 Mei, dengan nomor laporan STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

"Kami berharap laporan ini dapat diproses secara profesional oleh pihak kepolisian. Dalam waktu dekat, kami juga berencana untuk menyurati Ketua DPRD dan Dewan Kehormatan terkait kasus ini," tegas Reza.

Pihak kepolisian, melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan yang diajukan oleh SN. Masyarakat dan berbagai pihak terkait menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk proses hukum yang akan dijalani oleh terlapor dan upaya perlindungan terhadap korban.