Jampidsus Ungkap Temuan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Kediaman Mantan Pejabat MA Picu Geger di Kalangan Penyidik
Penemuan Mengejutkan di Rumah Mantan Pejabat MA
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membeberkan momen krusial saat penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Tim penyidik yang bertugas dilaporkan hampir kehilangan kesadaran ketika menemukan tumpukan uang tunai yang jumlahnya fantastis, mencapai sekitar Rp 920 miliar. Uang tersebut ditemukan tergeletak begitu saja di lantai kediaman Zarof.
"Anak buah kami hampir pingsan mendapati uang sebanyak itu tergeletak di lantai," ungkap Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (20/5/2025).
Prosedur Ketat Pengamanan Barang Bukti
Meskipun demikian, Febrie memastikan bahwa tim penyidik tetap profesional dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam mengamankan barang bukti, terutama saat memindahkan uang dalam jumlah yang sangat besar tersebut. Proses pengamanan dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan.
"Setiap satu ikat uang wajib disaksikan oleh pihak keluarga, ketua RT setempat, dan penghitungan hanya boleh dilakukan oleh petugas bank. Hal ini untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas saat barang bukti dibawa," jelas Febrie lebih lanjut.
Bukti Awal Kasus Suap dan TPPU
Penemuan uang tunai dalam jumlah besar ini menjadi salah satu bukti awal yang signifikan dalam pengembangan kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini tengah didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung. Zarof sendiri sedang menjalani proses peradilan terkait dugaan permufakatan jahat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2023-2024.
Namun, Febrie menegaskan bahwa indikasi TPPU yang menjerat Zarof tidak terbatas pada periode tersebut saja. Berdasarkan dokumen penyidikan yang ada, TPPU diduga telah dilakukan oleh Zarof sejak tahun 2012 hingga 2022, saat yang bersangkutan masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi, bukan hanya tahun 2023 sampai 2024 saja. TPPU yang dilakukan Zarof terjadi selama ia menjabat sebagai ASN, yaitu dari tahun 2012 hingga 2022," tegas Febrie.
Penelusuran Asal-Usul Uang dan Aset
Saat ini, penyidik masih terus berupaya menelusuri asal-usul uang tunai yang hampir mencapai Rp 1 triliun tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan tujuan penggunaan uang tersebut, apakah terkait dengan suap atau hanya titipan dari hakim atau penegak hukum lainnya.
"Tantangan kami adalah membuktikan dari siapa saja uang ini berasal, kemudian ke siapa saja uang ini dialirkan, dan apakah uang ini digunakan untuk suap atau hanya titipan dari hakim atau penegak hukum lain. Proses ini masih terus berjalan," ujar Febrie.
Dalam pengembangan kasus TPPU ini, penyidik telah menyita delapan aset berupa rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof. Hampir seluruh aset yang terindikasi diperoleh selama Zarof menjabat sebagai ASN telah dibekukan.
Febrie berharap agar Zarof bersikap kooperatif dan memberikan informasi seluas-luasnya untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga meminta dukungan dari Komisi III DPR RI dalam mengawal jalannya penegakan hukum dalam perkara Zarof ini.
"Kita berharap dia (Zarof) mau bercerita banyak, termasuk di persidangan," kata Febrie.
"Percayalah bahwa kita berupaya keras untuk melakukan pembuktian tersebut. Saya senang betul kalau dikontrol Komisi III secara terbuka. Terus terang kami butuh dukungan Komisi III," pungkas Febrie.