Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak di Jabodetabek, 21 Mei 2025

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk.

Selain itu, layanan Samsat Keliling ini juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Banten dan Jawa Barat hingga tanggal 30 Juni 2025. Melalui program ini, denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan, meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak.

Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling memiliki keterbatasan. Pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan tidak dapat dilakukan melalui layanan ini. Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok pada hari Rabu, 21 Mei 2025:

Tangerang:

  • Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
  • ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
  • Perum Banjar Wijaya Cipondoh (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
  • Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
  • Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
  • Halaman G Town House (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB

Bekasi:

  • Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–12.00 WIB

Depok:

  • Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB

Bagi wajib pajak yang berminat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi

Masyarakat diharapkan untuk hadir sesuai dengan jadwal operasional di masing-masing lokasi agar proses pelayanan berjalan dengan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau kantor Samsat terdekat.