Harga Emas Antam Kembali Menguat: Sentuh Level Rp 1.894.000 Per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) menunjukkan tren positif pada hari ini, Rabu (21/5/2025), setelah mengalami penurunan pada hari sebelumnya. Kenaikan harga ini cukup signifikan, mencapai Rp 23.000 per gram, sehingga harga emas Antam kini berada di level Rp 1.894.000 per gram.
Untuk satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, emas Antam dibanderol dengan harga Rp 997.000. Sementara itu, emas dengan berat 10 gram dijual seharga Rp 18.435.000. Bagi investor yang berminat membeli emas dalam jumlah besar, Antam menawarkan emas batangan hingga ukuran 1.000 gram (1 kg) dengan harga Rp 1.834.600.000.
Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini, Rabu, 21 Mei 2025, untuk berbagai ukuran:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 997.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.894.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.728.000
- Harga emas 3 gram: Rp 5.567.000
- Harga emas 5 gram: Rp 9.245.000
- Harga emas 10 gram: Rp 18.435.000
- Harga emas 25 gram: Rp 45.962.500
- Harga emas 50 gram: Rp 91.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp 183.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 458.765.500
- Harga emas 500 gram: Rp 917.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.834.600.000
Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak dalam rentang Rp 1.866.000 hingga Rp 1.894.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas Antam menunjukkan fluktuasi yang lebih besar, berada di antara Rp 1.866.000 dan Rp 2.039.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan sebesar Rp 23.000 per gram, kini berada di level Rp 1.738.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga yang ditawarkan Antam jika pelanggan ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.
Penting untuk diperhatikan bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, pembeli dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.