Eks Bendahara RSUD Ende Diduga Selewengkan Dana Hampir 2 Miliar Rupiah

Kasus dugaan penggelapan dana kembali mencoreng citra pelayanan publik. Kali ini, Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mendalami kasus yang melibatkan mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, berinisial FM (49), atas dugaan penyelewengan dana senilai Rp 1.914.138.405.

Menurut keterangan Kapolres Ende, Joni, modus operandi yang dilakukan FM adalah dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian besar penerimaan RSUD ke rekening resmi rumah sakit. Lebih lanjut, untuk mengelabui audit internal, FM diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Praktik ini berlangsung selama beberapa bulan, menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

"Modusnya adalah, dana yang seharusnya disetorkan dari Januari hingga April 2024, justru digunakan untuk menutupi defisit keuangan yang terjadi pada Oktober, November, dan Desember tahun 2023," jelas Joni. Lebih lanjut, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, meskipun ada sebagian kecil yang dialokasikan untuk operasional rumah sakit.

Ironisnya, dari total kerugian hampir 2 miliar rupiah, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 67 juta dari tangan FM. "Penyidik masih terus mendalami keberadaan sisa dana yang belum diungkapkan oleh FM," imbuh Kapolres.

Untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, penyidik telah memeriksa 34 saksi yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, sopir, petugas keamanan, hingga ahli keuangan. Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin terlibat.

Kasus ini bermula dari kecurigaan saat pergantian bendahara pada tanggal 2 Mei 2024. Pada saat serah terima jabatan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah uang yang diterima oleh kasir dengan jumlah yang disetorkan oleh bendahara penerimaan ke rekening RSUD Ende. Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktur RSUD Ende segera membentuk tim internal untuk melakukan audit dan investigasi mendalam. Hasil audit internal kemudian mengonfirmasi adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan oleh FM dengan total mencapai Rp 1.914.138.405.