WNA India Dijatuhi Hukuman Penjara atas Kasus Pelecehan Anak di Singapura
Seorang warga negara asing (WNA) asal India bernama Pramender (25) telah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh pengadilan Singapura atas tindakannya melakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Kasus ini bermula pada tanggal 31 Maret lalu, ketika Pramender, yang masuk ke Singapura dengan visa turis pada bulan Maret, berada di sebuah kompleks kolam renang umum.
Menurut laporan yang diterima, Pramender mendekati korban yang sedang berenang bersama sepupunya. Tindakan pelaku kemudian berlanjut dengan mengikuti korban hingga ke area toilet. Sepupu korban menjadi saksi mata bagaimana pelaku mencoba membujuk korban untuk masuk ke dalam toilet wanita dan melakukan tindakan yang tidak pantas. Korban menolak ajakan tersebut dan berhasil melarikan diri dari pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, Pramender kemudian mengambil ponsel korban dan mengakses akun Instagram miliknya. Pelaku kemudian menggunakan akun Instagram korban untuk mengikuti akunnya sendiri dan mengirimkan sebanyak 13 pesan bernada tidak senonoh. Korban yang merasa terganggu dan ketakutan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas penjaga kolam renang.
Ibu korban, setelah mendengar cerita dari putrinya, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Respon cepat dari pihak kepolisian Singapura membuahkan hasil dengan penangkapan Pramender pada tanggal 2 April. Proses hukum kemudian berjalan, dan pada tanggal 16 Mei, Pramender mengaku bersalah atas dua dakwaan yang diajukan kepadanya, yaitu percobaan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak dan melakukan pelecehan terhadap seorang anak di bawah usia 14 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Pramender didasarkan pada Undang-Undang Singapura yang mengatur perlindungan anak. Menurut undang-undang tersebut, upaya melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah usia 16 tahun dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda hingga 10.000 Dolar Singapura, atau kombinasi dari keduanya. Sementara itu, tindakan pelecehan terhadap anak di bawah usia 14 tahun dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara, denda, hukuman cambuk, atau kombinasi dari ketiganya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di tempat-tempat umum. Selain itu, kasus ini juga menyoroti komitmen pihak berwenang Singapura dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak-anak.