Investasi Rumah Berujung Nestapa: Polres Malang Buka Posko Pengaduan Perumahan Mangkrak
Puluhan konsumen perumahan Grand Mutiara di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, melapor ke Polres Malang terkait proyek pembangunan rumah yang tak kunjung selesai. Mereka merasa dirugikan karena rumah yang telah dibayar lunas sejak tahun 2021 tak kunjung terwujud. Total kerugian yang dialami para konsumen diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.
Para konsumen telah melakukan pembayaran kepada pengembang, PT ARAH, namun realisasi pembangunan rumah tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ketidakjelasan legalitas proyek perumahan tersebut semakin menambah kekhawatiran para pembeli. Menanggapi keluhan warga, Polres Malang membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari para korban proyek perumahan mangkrak ini.
"Polres Malang telah membuka posko pengaduan guna memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban proyek perumahan tersebut," ujar AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang.
Bagi warga yang merasa dirugikan, diharapkan untuk membawa bukti-bukti pendukung seperti bukti pembayaran, perjanjian jual beli, dan dokumen komunikasi dengan pihak pengembang saat melapor ke posko pengaduan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses verifikasi dan penanganan kasus.
"Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan segera datang ke posko pengaduan yang kami siapkan, agar permasalahan ini bisa segera kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," imbuh AKP Bambang.
Polres Malang akan melakukan kajian mendalam terhadap setiap laporan yang masuk untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana dalam kasus ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah proaktif Polres Malang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi para konsumen yang menjadi korban proyek perumahan mangkrak. Selain itu, tindakan tegas terhadap pihak pengembang yang lalai atau melakukan penipuan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Melapor:
- Bukti pembayaran
- Perjanjian jual beli
- Dokumen komunikasi dengan pengembang