Mobil Dinas Pemkab Bogor Terjaring Razia di Jakarta Timur Akibat Pelat Nomor Tidak Sesuai

Penegakan hukum lalu lintas di Jakarta Timur kembali menyoroti penggunaan kendaraan dinas. Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor terpaksa ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur karena kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kejadian ini berlangsung di kawasan Cawang, tepatnya di sekitar traffic light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo.

Menurut keterangan dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, penindakan terhadap pengemudi mobil dinas tersebut dilakukan karena melanggar aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam dengan nomor polisi F-1557-YM menjadi sorotan dalam insiden yang terjadi pada Senin, 19 Mei. Penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan pelat merah menjadi dasar penilangan.

Merespons kejadian ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan klarifikasi bahwa mobil tersebut memang diperuntukkan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan segera menarik kendaraan tersebut. "Jika penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk mengubah pelat nomor, tentu ada sanksinya. Kendaraan akan ditarik sementara ke BPKAD," ujar Ajat.

Ajat menjelaskan bahwa kendaraan dinas tersebut sedang digunakan untuk keperluan dinas Bapenda. Ia menyayangkan tindakan pengubahan pelat nomor dari merah menjadi hitam. "Seharusnya, jika digunakan untuk kegiatan dinas oleh orang dinas, pelat nomornya tetap merah," tambahnya. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menyiapkan sanksi tegas berupa penarikan sementara kendaraan dinas tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan disiplin penggunaan kendaraan dinas.