Politikus NasDem Ahmad Ali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Politikus NasDem Ahmad Ali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ahmad Ali, politikus Partai NasDem, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi berupa batubara dari Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Ahmad Ali terkait aliran batubara tersebut dalam konteks kasus yang menjerat Rita Widyasari. Proses penyidikan, menurut Tessa, masih terus berlanjut dan akan menggali lebih dalam keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus ini.

Pemeriksaan Ahmad Ali di Banyumas merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak dapat hadir pada pemeriksaan sebelumnya di tanggal 27 Februari 2025. Alasan ketidakhadirannya saat itu tidak dijelaskan secara rinci dalam rilis resmi KPK. Namun, pada pemeriksaan di Banyumas, pihak KPK menyebutkan bahwa Ahmad Ali bersedia diperiksa di lokasi tersebut karena berencana menjalankan ibadah umrah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihadapi Rita Widyasari. Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap dalam pengelolaan sumber daya alam di Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025. Penggeledahan tersebut, yang dilakukan di perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat, menghasilkan barang bukti yang signifikan. KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 3,49 miliar, yang terdiri dari rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan mewah. Semua barang bukti ini dianggap relevan dengan penyidikan kasus korupsi Rita Widyasari. Proses penyitaan dan penggeledahan dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur politik terkemuka dan menyoroti potensi korupsi dalam sektor pertambangan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan sebagai penerima gratifikasi, akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses hukum akan terus berjalan, dan publik diharapkan untuk bersabar menunggu hasil akhir dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ke depannya, KPK akan terus berupaya untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk korupsi, baik yang dilakukan oleh pejabat publik maupun oleh pihak swasta yang terlibat. Pihak-pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini diimbau untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik.

Kronologi singkat:

  • 4 Februari 2025: Penggeledahan rumah Ahmad Ali, disita uang Rp 3,49 miliar, dokumen, barang elektronik, tas, dan jam tangan.
  • 27 Februari 2025: Pemeriksaan Ahmad Ali ditunda.
  • 7 Maret 2025: Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas sebagai saksi terkait penerimaan batubara dari Rita Widyasari.
  • 10 Maret 2025: KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung.