Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Pemerintah Mengatasi Gelombang Urbanisasi Kaum Muda
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, tengah gencar mengimplementasikan strategi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai langkah proaktif dalam menanggulangi urbanisasi yang semakin mengkhawatirkan di kalangan pemuda desa. Inisiatif ini dirancang untuk menciptakan lapangan kerja yang produktif dan berkelanjutan di wilayah pedesaan, dengan harapan dapat membendung arus migrasi kaum muda ke perkotaan.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan dan Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait fenomena ini. Beliau menyatakan bahwa jumlah pemuda yang menetap di desa saat ini hanya sekitar 40 persen dari total populasi. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya intervensi yang signifikan, desa-desa di Indonesia berpotensi mengalami krisis demografis, dengan didominasi oleh penduduk lanjut usia, serupa dengan kondisi yang terjadi di Jepang.
Model koperasi yang diusung dalam program Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat membangkitkan kepercayaan diri dan semangat gotong royong di kalangan pemuda desa untuk kembali membangun kampung halaman mereka. Melalui kegiatan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip koperasi, diharapkan tercipta kemandirian ekonomi dan lapangan kerja yang menarik bagi generasi muda.
Minimnya peluang pekerjaan yang tersedia di desa selama ini menjadi faktor utama pendorong urbanisasi. Akibatnya, desa-desa seringkali terpinggirkan dalam agenda pembangunan nasional. Padahal, desa memiliki potensi sumber daya yang sangat besar jika dikelola secara kolektif dan berkelanjutan. Kemenkop UKM berencana untuk menyempurnakan model bisnis koperasi setelah proses pembentukan kelembagaan selesai. Dalam panduan yang telah disiapkan, Kopdes Merah Putih akan menjalankan minimal tujuh unit usaha yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Meski demikian, pengurus koperasi tetap diberikan keleluasaan untuk mengembangkan unit-unit usaha lain sesuai dengan potensi dan karakteristik unik dari masing-masing desa.
Proses pendampingan akan dilakukan secara bertahap hingga Oktober 2025. Di luar tujuh kegiatan inti yang telah ditetapkan, koperasi diberikan kebebasan untuk menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi desa masing-masing. Ferry Juliantono juga menambahkan bahwa Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan lain yang dihadapi masyarakat desa, seperti pengendalian harga pangan, pemberantasan pinjaman online ilegal, dan penanggulangan judi online yang semakin meresahkan.
Setiap Kopdes Merah Putih diperkirakan akan menyerap minimal 25 tenaga kerja secara langsung. Pemerintah juga telah menyiapkan program pelatihan pemagangan dengan porsi 90 persen praktik dan 10 persen teori untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi para anggota koperasi.