Kejati Jatim Dalami Dugaan Penyelewengan Dana BSPS di Sumenep, Puluhan Kades dan Fasilitator Diperiksa Intensif

Puluhan kepala desa (kades) dan fasilitator di Kabupaten Sumenep tengah menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Pemeriksaan intensif terhadap para pejabat desa ini berlangsung di Gedung Islamic Center Sumenep.

Pantauan di lokasi menunjukkan, para kepala desa yang hadir dalam pemeriksaan tersebut sebagian besar mengenakan seragam dinas, yaitu kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, dilengkapi dengan atribut kopiah. Sementara itu, para fasilitator terlihat mengenakan pakaian formal dengan berbagai warna, tanpa adanya seragam khusus yang dikenakan.

Menurut keterangan dari Penasehat Organisasi Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep, Miskun Legiyono, sekitar 50 kepala desa telah menerima surat panggilan dari penyidik Kejati Jawa Timur. Mereka yang dipanggil merupakan pihak-pihak yang tercatat sebagai penerima program BSPS. Selain para kepala desa, informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa sejumlah pendamping dan penerima manfaat program BSPS turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Miskun Legiyono mengimbau kepada seluruh kepala desa yang mendapatkan panggilan dari Kejati Jatim agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BSPS yang telah mereka terima. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch Indra Subrata, menolak memberikan komentar secara detail terkait dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Namun, ia mengisyaratkan bahwa tim penyidik Kejati Jawa Timur memang tengah melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari para kepala desa dan fasilitator desa terkait dengan pelaksanaan program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Indikasi ini semakin kuat dengan beredarnya surat panggilan dari Kejati Jatim kepada para kepala desa dan fasilitator program BSPS di berbagai grup aplikasi pesan elektronik di wilayah Sumenep. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Kejati Jatim diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan penyelewengan dana BSPS.