Tergiur Iming-Iming Keuntungan Tetap, Warga Johar Baru Jadi Korban Penipuan Investasi Emas
Aparat kepolisian sektor Johar Baru berhasil membongkar kasus penipuan berkedok investasi emas yang merugikan sejumlah warga. Seorang wanita berinisial M (37) kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan serangkaian aksi penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah seorang korban yang merasa tertipu dengan iming-iming keuntungan investasi yang dijanjikan oleh pelaku.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka M cukup beragam, menyasar korban dengan latar belakang dan kebutuhan yang berbeda. Kepada korban berinisial WN, tersangka menawarkan investasi emas dengan skema multi level marketing (MLM) yang menjanjikan keuntungan menggiurkan sebesar Rp 500.000 per bulan dengan modal awal Rp 10 juta. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut terus menambah modal investasinya hingga mencapai total Rp 70 juta. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Tersangka M berkelit dengan berbagai alasan, termasuk mengklaim bahwa dana investasi tersebut telah digunakan untuk keperluan yang tidak jelas, bahkan dengan pernyataan yang tidak masuk akal seperti "masuk ke dalam hutan".
Sementara itu, korban lain berinisial MRM, menjadi sasaran penipuan dengan modus yang berbeda. Tersangka M menawarkan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung secara grosir. Dengan iming-iming keuntungan Rp 19.000 per karton, tersangka meminta modal awal sebesar Rp 40 juta. Namun, setelah delapan bulan berjalan, MRM tidak menerima keuntungan sepeser pun.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka M merupakan tindak lanjut dari laporan warga dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru. Akibat perbuatan tersangka, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 110 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas
- Satu surat perjanjian
Barang bukti tersebut kini menjadi bahan penyidikan untuk memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan secara terencana. Tersangka M kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.