Komisaris Utama Sritex, Iwan Lukminto, Diperiksa Intensif Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sritex, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut. Penangkapan Iwan dilakukan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan Iwan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pengamatan dan pencarian. Indikasi pergerakan alat komunikasi yang bersangkutan ke beberapa lokasi menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penelusuran intensif. Penangkapan di Solo dilakukan untuk mengantisipasi potensi yang bersangkutan melarikan diri dan mempersulit proses penyidikan.
"Saat ini, Iwan Setiawan Lukminto tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung," ujar Harli kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu. Status hukum Iwan dalam perkara ini masih belum ditentukan, dan penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Pihaknya berjanji akan memberikan perkembangan informasi terbaru terkait status yang bersangkutan setelah proses pemeriksaan selesai.
Kasus ini diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 3,6 triliun. Kejagung saat ini fokus meneliti dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut. Harli menambahkan bahwa penyidik sedang meneliti secara seksama aliran dana kredit dari beberapa bank, termasuk bank swasta, yang diduga diterima oleh Iwan Lukminto. Setidaknya ada empat bank yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini dan berjanji untuk mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan dan analisis terhadap bukti-bukti yang ada.
Berikut rincian kasus yang sedang ditangani:
- Terduga: Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama PT Sritex)
- Dugaan Tindak Pidana: Korupsi dalam pemberian kredit bank
- Nilai Kredit: Sekitar Rp 3,6 triliun
- Bank Terlibat: Sedang dalam pendalaman, termasuk bank swasta
- Status: Pemeriksaan intensif sebagai saksi