Mantan Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Diperiksa Intensif Kejagung Terkait Kredit Macet Rp 3,6 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan mengamankan mantan Direktur Utama perusahaan tekstil tersebut, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan dilakukan di kediaman Iwan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (20/5/2025). Saat ini, Iwan telah dibawa ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Penyidik Jampidsus telah mengamankan saudara IS pada Selasa malam, sekitar pukul 24.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/5/2025). "Yang bersangkutan telah tiba di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari Solo dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi secara intensif."
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex. Menurut Harli, nilai total kredit yang diberikan mencapai Rp 3,6 triliun. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang melibatkan beberapa bank, termasuk bank daerah, bank pemerintah, dan bank swasta.
"Informasi yang kami peroleh, saudara IS menerima pencairan kredit dari berbagai bank. Saat ini, penyidik sedang meneliti pemberian kredit dari empat bank kepada perusahaan ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," imbuh Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyidikan umum terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada Sritex. Status penyidikan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Sritex sendiri telah dinyatakan insolvensi dan resmi menghentikan operasionalnya sejak 1 Maret 2025, setelah beroperasi sejak tahun 1966. Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada kelangsungan usaha (going concern) bagi perusahaan tekstil tersebut akibat beban biaya operasional yang lebih tinggi dari pendapatan dan tagihan listrik yang belum terbayar di lima pabrik. Penutupan Sritex berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu karyawan. Pada saat penutupan, Iwan Setiawan Lukminto bersama Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) sempat menyampaikan salam perpisahan kepada jajaran direksi dan seluruh karyawan.