Pensiunan PNS Segera Menerima Gaji Ke-13, TASPEN Pastikan Pencairan Mulai 2 Juni 2025

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bernapas lega. PT TASPEN (Persero) mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kabar gembira ini tentu disambut antusias oleh para pensiunan yang telah lama menantikan tambahan penghasilan tersebut.

Pencairan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi dan dukungan kepada para pensiunan atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negara.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari para pensiunan. Ini berarti para peserta tidak perlu repot-repot melakukan verifikasi data atau tindakan administratif lainnya. TASPEN berupaya untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan agar para pensiunan dapat segera menikmati manfaatnya.

Lebih lanjut, Henra memastikan bahwa gaji ke-13 yang dicairkan tidak akan dikenakan potongan iuran apapun, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, perlu diperhatikan bahwa pajak penghasilan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan ini, sehingga para pensiunan tidak perlu khawatir akan adanya pengurangan signifikan pada gaji ke-13 yang mereka terima.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja pensiunan tersebut.

Besaran pensiun pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian besaran pensiun pokok berdasarkan golongan jabatan terakhir:

  • PNS Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Dengan demikian, dapat diperkirakan bahwa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Angka ini belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Diharapkan dengan adanya gaji ke-13 ini, para pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka dan menikmati masa pensiun dengan lebih sejahtera.

TASPEN mengimbau kepada seluruh pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Para pensiunan diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima melalui saluran resmi TASPEN atau menghubungi kantor cabang TASPEN terdekat untuk mendapatkan informasi yang akurat.