Apresiasi Pengemudi Ojol: Era Prabowo Bawa Angin Segar Regulasi Transportasi Online

Pengemudi Ojol Sambut Baik Inisiatif Regulasi di Era Pemerintahan Prabowo

Perwakilan pengemudi ojek online (ojol) menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang berupaya menyusun regulasi khusus untuk melindungi tenaga kerja platform digital.

Kemed, yang mewakili Aliansi Pengemudi Online Bersatu, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta. Ia menyoroti kurangnya perlindungan bagi pengemudi angkutan online sebelum era kepemimpinan Prabowo, terutama terkait keselamatan kerja.

"Risiko pekerjaan kami sangat tinggi. Banyak rekan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, bahkan meninggal dunia. Namun, selama ini belum ada perlindungan keamanan dan keselamatan kerja yang memadai," ujar Kemed.

Ia menambahkan, inisiatif Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja platform merupakan langkah maju yang signifikan. Menurutnya, selama ini pengemudi online merasa diabaikan oleh pemerintah.

Ketidakpatuhan Aplikator Jadi Sorotan

Kemed juga menyoroti permasalahan utama dalam industri transportasi online, yaitu ketidakpatuhan aplikator terhadap regulasi yang ada. Ia menuding aplikator seringkali membuat kebijakan sepihak, seperti pemotongan biaya, tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

"Carut-marut persoalan transportasi online ini berawal dari ketidakpatuhan aplikator terhadap peraturan," tegasnya.

Ia bahkan mengkritik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dinilai kurang efektif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi pengemudi online. Ia mengaku telah berulang kali melaporkan berbagai pelanggaran kepada KPPU, namun tidak ada tindakan yang memuaskan.

Polemik THR dan Urgensi Sanksi Tegas

Salah satu contoh ketidakpatuhan aplikator yang disoroti adalah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran mengenai THR bagi pengemudi online, Kemed menyebut bahwa aplikator seringkali melakukan manipulasi dan mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut.

"Aplikator membuat berbagai macam gimmick yang akhirnya menggagalkan pengemudi untuk mendapatkan THR. Ini sangat disayangkan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Kemed mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang sedang digodok oleh DPR RI mengatur secara tegas sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan. Ia menekankan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya berupa denda, tetapi juga sanksi pidana.

"Jika DPR ingin membuat aturan, tolong buatlah aturan yang benar-benar tegas dan memiliki sanksi yang jelas. Jika hanya sanksi denda, itu tidak akan efektif karena aplikator memiliki banyak uang. Kami berharap ada sanksi pidana," pungkasnya.

Kemed berharap, dengan adanya regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, keadilan dapat ditegakkan dalam industri transportasi online di Indonesia.

  • Regulasi yang jelas dan tegas
  • Perlindungan pengemudi ojol dari resiko kecelakaan
  • Pemerintah harus menindak tegas aplikator yang melanggar aturan