DPR Tampung Aspirasi Asosiasi Ojek Online dalam Pembahasan RUU Transportasi Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi V menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai asosiasi ojek online (ojol) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online. Pertemuan ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Rapat ini merupakan respons atas aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para pengemudi ojol sehari sebelumnya. Para pengemudi tersebut menyuarakan tuntutan terkait keadilan tarif dan mendesak percepatan pembahasan RUU Transportasi Online.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa pihaknya mengundang total 66 asosiasi ojek online untuk berpartisipasi dalam rapat dengar pendapat ini. Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan, setiap asosiasi mengirimkan perwakilannya. Lasarus menegaskan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menjaring aspirasi dan mencari titik temu terkait regulasi yang akan mengatur operasional transportasi online.

"Kami telah menerima instruksi dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan Undang-Undang Angkutan Online," ujar Lasarus.

Lebih lanjut, Lasarus menjelaskan bahwa pembahasan RUU Transportasi Online melibatkan berbagai komisi di DPR, sehingga berpotensi membentuk Panitia Khusus (Pansus). Ia mencontohkan bahwa sistem yang dibangun oleh angkutan online terkait dengan Komisi I (Bidang Komunikasi dan Informatika), hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator menjadi ranah Komisi IX (Bidang Ketenagakerjaan), dan sistem pembayaran terkait dengan Komisi XI (Bidang Keuangan) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di berbagai wilayah, termasuk di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Mereka menuntut agar aplikator angkat kaki dari Indonesia karena dianggap mengeksploitasi mereka melalui potongan tarif yang besar dan skema tarif murah yang merugikan.

Adapun empat poin utama yang menjadi tuntutan para pengemudi ojol dalam aksi demonstrasi tersebut adalah:

  • Kenaikan tarif angkutan penumpang.
  • Regulasi yang jelas untuk layanan pengantaran makanan dan barang menggunakan sepeda motor.
  • Ketentuan mengenai besaran tarif bersih untuk layanan angkutan roda empat.
  • Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.