Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Seorang Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Sabu di Jakarta Pusat

Aparat kepolisian kembali meringkus seorang wanita berinisial R (49), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan ini mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa, menambah catatan kelam dalam rekam jejak kriminalnya.

Penangkapan R dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Mei lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Mohamad Rasid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan R.

"Adanya laporan dari warga masyarakat yang menginformasikan tentang seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan dicurigai mengedarkan narkoba, segera kami tindak lanjuti dengan melakukan pengamanan," ungkap Rasid.

Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 2,23 gram yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa R telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di lingkungan tempat tinggalnya, menjadikannya target operasi yang meresahkan.

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap fakta bahwa R bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di penjara atas kasus serupa. Kepada pihak kepolisian, R mengaku nekat kembali menjalankan bisnis haram tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dengan menjual narkotika. Ini merupakan kali ketiga yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah dihukum sekitar lima tahun penjara, kemudian kembali terlibat dan dihukum lagi selama lima tahun, namun hanya menjalani sekitar empat tahun lebih," jelas Rasid.

Saat ini, R telah ditahan di Mapolsek Johar Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta aktif dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.