Bali Berbenah: Evaluasi dan Strategi Baru Penanganan Sampah Pulau Dewata
Pemerintah Provinsi Bali tengah berupaya memperkuat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan sampah yang selama ini dihadapi Pulau Dewata.
Putri Suastini Koster, Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas, mengakui adanya kesalahan mendasar dalam pendekatan penanganan sampah di Bali. Kesalahan tersebut terletak pada pola pikir yang berorientasi pada pembuangan, yang mengakibatkan penumpukan sampah dalam skala besar di satu lokasi, seperti yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
"Konsep keliru itu adalah membuang, sehingga muncul gunungan sampah pada satu tempat. Salah satu contohnya adalah TPA Suwung," ujar Putri Koster dalam kegiatan sosialisasi di Denpasar, Rabu (21/5/2025).
Penumpukan sampah di TPA Suwung telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, dengan potensi risiko ledakan yang dapat membahayakan lingkungan sekitar dan sektor pariwisata Bali. Oleh karena itu, Putri Koster menekankan pentingnya segera membenahi sistem pengelolaan sampah yang ada.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan tersebut, direncanakan bahwa mulai Agustus 2025, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Pemerintah Provinsi Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan, mulai dari lingkup rumah tangga, pasar, sekolah, pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah, hingga fasilitas publik lainnya.
Beberapa langkah strategis yang diusulkan untuk mengatasi permasalahan sampah ini meliputi:
- Pemanfaatan "tong edan" untuk mengolah sampah dapur, baik organik maupun residu makanan.
- Pembuatan "teba modern" sebagai solusi penanganan sampah organik di lingkungan rumah.
- Optimalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) untuk mengolah sampah anorganik.
Putri Koster juga menyoroti pentingnya implementasi regulasi terkait pengelolaan sampah yang telah diterbitkan, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Ia berharap pemerintah kabupaten/kota dapat menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) dengan mengeluarkan peraturan yang lebih rinci hingga tingkat desa, kelurahan, dan desa adat. Desa Punggul dan Cemenggaon disebut sebagai contoh keberhasilan dalam penanganan sampah.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah memerlukan kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku industri, perdagangan, dan pariwisata untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam pengelolaan sampah.