Aspirasi Potongan Biaya Aplikasi Ojol: Pengemudi Desak DPR RI Berikan Kepastian

Desakan Pengemudi Ojol kepada DPR RI Terkait Potongan Biaya Aplikasi

Jakarta - Komunitas pengemudi ojek online (ojol) menyampaikan aspirasi mendesak kepada Komisi V DPR RI untuk segera memberikan keputusan terkait potensi penurunan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen. Desakan ini muncul setelah perwakilan pengemudi ojol menyampaikan permintaan agar DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melegalkan besaran potongan tersebut melalui revisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025), perwakilan pengemudi ojol menyoroti bahwa regulasi yang berlaku saat ini menetapkan biaya jasa aplikasi maksimal sebesar 20 persen dari tarif perjalanan, bukan 10 persen seperti yang mereka harapkan.

Ari Azhari, salah seorang perwakilan pengemudi ojol, menyampaikan pertanyaan langsung kepada anggota dewan, "Sampai kapan kami bisa menikmati hasil komisi 10 persen ini bisa terjadi, Pak? Saya ingin tanya itu, Pak, sehingga kami bisa mengetahui deadline akhirnya tanggal berapa, bulan berapa, tahun berapa?"

Ia menjelaskan bahwa penurunan biaya jasa aplikasi sangat penting bagi pengemudi ojol. Ari Azhari menambahkan, proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online menjadi Undang-Undang akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan berbagai pertimbangan yang kompleks.

Ari Azhari juga membandingkan dengan proses pengesahan RUU lain seperti revisi UU KPK dan UU Ibu Kota Negara yang dinilai lebih cepat. "Kalau Bapak bilang UU itu sangat susah sekali untuk diterbitkan. Yang saya dapatkan adalah Undang-Undang mengenai masalah KPK singkat banget, Pak. Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota singkat banget, Undang-Undang lain bisa singkat, Pak. Saya tidak mau alasan dari bapak-bapak yang mewakili kita di sini," tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengakui bahwa proses pembuatan Undang-Undang memerlukan waktu yang tidak singkat. Sebelum disahkan, diperlukan analisis mendalam dan penyusunan naskah akademik yang komprehensif.

"Karena revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tadinya dari tahun lalu sudah kami siapkan naskah akademiknya. Tetapi rigid mengatur angkutan online ini tentu akan berbeda. Kalau kita bikin sendiri UU Angkutan Online akan beda sekali, dengan kita mengatur nempel dengan sistem aturan yang ada sekarang," pungkas Lasarus.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Pengemudi ojol mendesak DPR RI untuk segera memberikan kepastian terkait potensi penurunan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen.
  • Regulasi saat ini menetapkan biaya jasa aplikasi maksimal sebesar 20 persen.
  • Pengemudi ojol menilai proses pengesahan RUU Transportasi Online akan memakan waktu lama.
  • Ketua Komisi V DPR RI mengakui bahwa pembuatan Undang-Undang memerlukan waktu dan proses yang panjang.