Proses Pengunduran Diri Letjen Djaka Budi Utama Akan Diproses TNI Jika Resmi Menjabat Dirjen Bea Cukai

Mabes TNI menyatakan akan segera memproses pengunduran diri atau pensiun dini Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama dari dinas militer, jika yang bersangkutan secara resmi ditunjuk dan dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi menegaskan bahwa proses pengunduran diri atau pensiun dini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyusul mencuatnya nama Letjen Djaka sebagai kandidat kuat pengganti Askolani sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

"Apabila benar yang bersangkutan diangkat menjadi Dirjen Bea Cukai, tentu TNI akan segera memproses pengunduran diri atau pensiun dini Letjen Djaka Budi Utama," ujar Mayjen Kristomei Sianturi kepada awak media, Rabu (21/05/2025).

Kristomei menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 47, prajurit aktif TNI yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dini.

Kementerian Keuangan, termasuk jabatan Dirjen Bea dan Cukai, tidak termasuk dalam daftar 14 kementerian/lembaga yang dikecualikan dalam UU TNI tersebut. Oleh karena itu, penunjukan seorang prajurit aktif seperti Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai akan mengharuskan yang bersangkutan untuk mengakhiri masa baktinya di TNI.

Wacana penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai sebelumnya mencuat setelah pernyataan Sekretaris Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bimo Wijayanto.

Bimo mengungkapkan bahwa dirinya bersama Letjen Djaka mendapatkan mandat langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bergabung dengan Kementerian Keuangan. Pernyataan ini disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/05/2025).

"Saya bersama Letjen Djaka Budi Utama telah dipanggil oleh Bapak Presiden. Kami diberikan mandat, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, untuk bergabung dengan Kementerian Keuangan," ungkap Bimo kala itu.

Meski Bimo tidak secara eksplisit menyebutkan jabatan yang akan diemban oleh dirinya dan Letjen Djaka, spekulasi yang beredar menyebutkan bahwa Bimo akan menggantikan Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak, sementara Letjen Djaka akan mengisi posisi Dirjen Bea dan Cukai.

Berikut adalah poin-poin penting terkait dengan potensi penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai:

  • UU TNI Nomor 3 Tahun 2025: Mengatur tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
  • Pasal 47: Mewajibkan prajurit aktif mengundurkan diri jika menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan.
  • Kementerian Keuangan: Tidak termasuk dalam daftar kementerian/lembaga yang dikecualikan.
  • Mandat Presiden: Penunjukan Letjen Djaka dan Bimo Wijayanto diduga atas mandat langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.
  • Spekulasi Jabatan: Beredar spekulasi bahwa Letjen Djaka akan menjadi Dirjen Bea dan Cukai, sementara Bimo Wijayanto akan menjadi Dirjen Pajak.

Dengan demikian, proses pengunduran diri atau pensiun dini Letjen Djaka Budi Utama dari TNI akan menjadi langkah yang tak terhindarkan jika penunjukannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai benar-benar terealisasi. Hal ini sesuai dengan amanat UU TNI dan demi menjaga profesionalitas serta netralitas TNI.