Mobil Dinas Pemkab Bogor Kena Tilang di Jakarta Timur Akibat Penggunaan Pelat Nomor Ilegal

Kasus pelanggaran lalu lintas melibatkan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencuat setelah petugas kepolisian menindak mobil tersebut di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Insiden ini terjadi lantaran mobil dinas tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.

Menurut keterangan dari Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, pengemudi mobil dinas tersebut diduga sengaja mengganti pelat nomor asli dengan pelat nomor palsu berwarna hitam. Tujuannya disinyalir untuk menghindari aturan ganjil genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Petugas kepolisian telah melakukan penilangan terhadap pengemudi dan menyita pelat nomor palsu yang digunakan. Mobil yang terlibat adalah jenis Mitsubishi Xpander Cross.

Peristiwa penilangan ini terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, pada hari Senin (19/5). Akun media sosial X (sebelumnya Twitter) TMC Polda Metro Jaya turut mengunggah foto mobil dinas Pemkab Bogor dengan pelat nomor hitam F-1557-YM sebagai barang bukti pelanggaran. Dalam keterangan unggahannya, TMC Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penindakan dilakukan terhadap pengemudi yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya di sekitar lampu lalu lintas Halim Baru, Cawang.

Menanggapi kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang bertanggung jawab atas penggunaan mobil dinas tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa mobil dinas tersebut akan ditarik sementara dari peredaran. Ajat menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan aset milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dan sedang digunakan untuk keperluan dinas saat kejadian. Ia menyayangkan tindakan pengemudi yang mengganti pelat nomor merah (seharusnya digunakan untuk kendaraan dinas) dengan pelat nomor hitam.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Mobil dinas Pemkab Bogor ditilang di Cawang, Jakarta Timur.
  • Pengemudi diduga menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari ganjil genap.
  • Polisi telah menilang pengemudi dan menyita pelat nomor palsu.
  • Pemkab Bogor akan memberikan sanksi kepada pegawai yang bertanggung jawab.
  • Mobil dinas akan ditarik sementara.