Remaja di Bangka Barat Diciduk Polisi Atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur menggemparkan Bangka Barat. Seorang pria berinisial AN (20) ditangkap oleh Polres Bangka Barat setelah dilaporkan oleh keluarga seorang siswi SMA (17) yang diduga menjadi korban dan kini tengah mengandung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak sekolah terhadap kondisi siswi tersebut. Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua korban pada 19 Mei 2025, menyampaikan informasi mengenai dugaan kehamilan anak mereka. Orang tua korban yang terkejut kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan.

Kasie Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa penangkapan AN dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, terungkap bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 di beberapa lokasi berbeda. Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000 dan memanfaatkan hubungan asmara yang telah terjalin. Pelaku mengajak korban jalan-jalan, kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan.

"Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Iptu Yos.

AN terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini, barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Barat berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: AN (20 tahun)
  • Korban: Siswi SMA (17 tahun)
  • Lokasi Kejadian: Bangka Barat
  • Waktu Kejadian: Sejak 2023
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Ancaman Hukuman: Penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan terhadap anak dan remaja, serta perlunya edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan bahaya pergaulan bebas. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.