Kementerian Agama Mengimbau Jemaah Haji Indonesia untuk Menunaikan Dam Melalui Kanal Resmi
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), mengeluarkan imbauan penting bagi jemaah haji Indonesia terkait pembayaran dam atau hadyu untuk musim haji tahun ini. Jemaah diimbau untuk memastikan pembayaran dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi yang telah ditunjuk dan diakui oleh otoritas terkait.
Ketua PPIH, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa imbauan ini selaras dengan Ta'limatul Hajj, atau Kebijakan Penyelenggaraan Haji yang berlaku di Arab Saudi. Menurut Ta'limatul Hajj, jemaah yang ingin menunaikan dam di wilayah Arab Saudi wajib melakukannya melalui lembaga Adahi, sebuah program resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Saudi untuk mengelola penyembelihan hewan kurban (dam) bagi jemaah haji. Pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi Adahi (www.adahi.org) atau melalui lembaga-lembaga lain yang bekerja sama secara resmi dengan Adahi, seperti kantor pos dan Bank Ar-Rajhi.
Muchlis M Hanafi menekankan pentingnya mematuhi aturan ini, dengan menyatakan bahwa bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi dikenakan sanksi. Beliau secara khusus melarang jemaah haji Indonesia untuk melakukan pemotongan dam secara langsung di rumah potong hewan (RPH) yang berlokasi di Makkah dan sekitarnya. Imbauan ini dikeluarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama selama pelaksanaan ibadah haji.
Selain melalui Adahi, jemaah haji Indonesia juga dapat menunaikan dam atau hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, yang menjadi landasan hukum bagi pengelolaan dam oleh BAZNAS. Implementasi dari KMA ini adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
Jemaah haji yang memilih untuk membayar dam melalui BAZNAS dapat melakukan transfer ke Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dengan nominal sebesar 570 Riyal Saudi (SR) atau setara dengan minimal Rp 2.520.000. Setelah melakukan pembayaran, jemaah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818.
Dam umumnya dibayarkan oleh jemaah haji yang melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram. Selain itu, jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu' juga diwajibkan untuk membayar dam sebagai bagian dari rangkaian ibadah mereka. Mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu', yang mengharuskan mereka untuk membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing.
Berikut adalah beberapa cara resmi untuk membayar dam melalui Adahi di Arab Saudi:
- Melalui Situs Web Adahi: Jemaah dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit (Visa atau Mastercard) atau kartu mada (ATM).
- Melalui Saluran Elektronik Bank Al-Rajhi: Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Al Mubasher. Jemaah juga dapat mendaftar dan membayar dam di cabang Bank Al-Rajhi (hanya selama musim haji).
- Melalui Bank Albilad: Pembelian dam dapat dilakukan melalui situs web dan aplikasi Bank Albilad.
- Melalui Cabang Saudi Post (Kantor Pos): Pembayaran dilakukan secara tunai langsung ke teller, dan jemaah akan menerima kupon sebagai bukti pembayaran dam.
- Melalui Asosiasi Amal Haji dan Mu'tamer: Pembayaran dilakukan secara tunai di salah satu gerai Asosiasi yang berlokasi di Makkah dan Madinah. Setelah pembayaran, jemaah akan menerima kupon dari Asosiasi.
Adapun harga seekor kambing untuk dam yang ditetapkan oleh Adahi adalah sebesar 720 Riyal Saudi atau setara dengan Rp 3,1 juta.