Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: KPK Dihadapkan pada Batas Waktu Akhir
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: KPK Dihadapkan pada Batas Waktu Akhir
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada Senin, 10 Maret 2025. Sidang ini merupakan upaya hukum Hasto untuk melawan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan caleg PDI-P, Harun Masiku. Sidang yang semula dijadwalkan pada 3 Maret 2025 ditunda karena ketidakhadiran KPK. Penundaan tersebut diberikan hakim tunggal Afrizal Hadi dengan catatan sidang akan dilanjutkan pada 10 Maret 2025, dan ketidakhadiran KPK selanjutnya akan dianggap sebagai pengabaian kesempatan hukum.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, memastikan kehadiran timnya dalam persidangan tersebut. Hakim Afrizal Hadi telah menegaskan bahwa ini merupakan panggilan terakhir bagi KPK. Jika KPK kembali absen, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak termohon. Keputusan hakim ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terdiri dari dua poin utama. Pertama, gugatan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Kedua, gugatan terhadap penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024, yang teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Kedua gugatan ini diajukan pada 17 Februari 2025 dan ditangani oleh hakim tunggal yang berbeda, yaitu Afrizal Hadi dan Rio Barten Pasaribu.
Sidang praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan, tidak hanya bagi Hasto Kristiyanto secara pribadi, tetapi juga bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Hasil sidang akan menentukan apakah proses penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Ketegasan hakim dalam memberikan batas waktu kepada KPK menunjukkan pentingnya asas efisiensi dan kepastian hukum dalam proses peradilan. Publik pun menantikan hasil sidang ini untuk melihat bagaimana sistem peradilan merespon gugatan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketidakhadiran KPK pada sidang sebelumnya dan ancaman sanksi hukum jika kembali absen menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ini.
Perkembangan selanjutnya dari sidang ini akan terus dipantau dan dilaporkan. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ketegasan pengadilan dalam menghadapi ketidakhadiran KPK menjadi bukti pentingnya penegakan hukum yang adil dan efektif. Dengan demikian, sidang praperadilan ini tidak hanya menjadi pertarungan hukum antara Hasto Kristiyanto dan KPK, tetapi juga menjadi uji petik atas tegaknya hukum di Indonesia.