Polemik Dugaan Korupsi Dana BSPS di Sumenep: Kepala Desa Desak Klarifikasi Menteri PKP
Polemik dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, semakin memanas. Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep secara terbuka mendesak Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai dugaan penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
Desakan ini muncul setelah Menteri Maruarar dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada 30 April 2025 lalu, menyampaikan temuan adanya indikasi korupsi dana BSPS senilai Rp 109 miliar di Kabupaten Sumenep, yang saat ini sedang dalam proses hukum. Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras dari para kepala desa di Sumenep.
Penasihat PKDI Kabupaten Sumenep, Miskun Legiyono, dengan tegas membantah tudingan korupsi sebesar itu terjadi di Sumenep. Bantahan ini disampaikan di tengah proses pemeriksaan maraton yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap puluhan kepala desa dan fasilitator BSPS 2024. "Kalau dikatakan Rp 109 miliar dikorupsi, tidak benar itu, agar dapatnya diklarifikasi itu sebenarnya," ujar Miskun Legiyono pada Rabu (21/5/2025).
Miskun Legiyono yang juga dikenal dengan sapaan Pak Iyon, menjelaskan bahwa program BSPS dari Kementerian PKP telah diterima oleh warga penerima manfaat dan sebagian besar telah direalisasikan. Ia menegaskan tidak ada data fiktif dalam pelaksanaan program BSPS di Sumenep.
"Karena banyak yang sudah dilakukan dan dilaksanakan, sudah sampai kepada penerima manfaat," terangnya. "Karena itu, desa ini, PKDI ini, yang menerima data by name by address, lalu dilanjutkan ke TA (Tenaga Ahli). Selesai itu turun, ke rekening penerima," lanjutnya.
Iyon secara lugas meminta Menteri PKP untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataannya, yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa dan masyarakat Sumenep.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memanggil 50 kepala desa dan 50 fasilitator desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi program BSPS 2024 di Sumenep. Pemeriksaan dilakukan di lantai dua Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan, pada Rabu (21/5/2025).
Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi ini:
- Menteri PKP menyatakan ada dugaan korupsi BSPS Rp 109 Miliar di Sumenep.
- PKDI Sumenep membantah dan meminta klarifikasi.
- Kejati Jatim memeriksa puluhan Kades dan fasilitator.
- Kades mengklaim program telah berjalan sesuai prosedur dan diterima masyarakat.
- Polemik ini masih bergulir dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait.