Kemenkominfo dan Polri Bersatu Basmi Modus Penipuan 'Fake BTS'

Kemenkominfo dan Polri Bersatu Basmi Modus Penipuan 'Fake BTS'

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi bergandengan tangan untuk memberantas maraknya penipuan berbasis teknologi yang memanfaatkan modus 'Fake BTS'. Kerjasama ini dideklarasikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait SMS penipuan yang dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, dan Kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sepakat untuk melakukan operasi gabungan guna memburu dan menjerat para pelaku kejahatan siber ini. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara.

Modus operandi 'Fake BTS' yang digunakan pelaku kejahatan ini terbilang canggih dan licik. Para pelaku membangun pemancar sinyal palsu yang menyamar sebagai Base Transceiver Station (BTS) resmi dari operator seluler. Dengan demikian, pesan singkat berisi penipuan, seperti penawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi, dapat dikirimkan secara massal tanpa terdeteksi oleh sistem keamanan operator. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat menjadi korban dan mengalami kerugian materiil maupun non-materiil. Kemenkominfo, melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), telah melakukan investigasi dan menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di sejumlah lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan sinyal yang dipancarkan oleh perangkat 'Fake BTS' ini beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator seluler resmi, namun tidak terdaftar dalam sistem jaringan operator tersebut. Ini membuktikan bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal yang berada di luar kendali dan pengawasan operator resmi.

Langkah kolaboratif antara Kemenkominfo dan Polri ini melibatkan pemanfaatan teknologi canggih dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kecepatan dalam mendeteksi, menyelidiki, dan menindak para pelaku kejahatan siber. Selain itu, Kemenkominfo juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah modus penipuan serupa yang kerap menyasar nasabah layanan keuangan. Kerja sama lintas sektor ini dinilai krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber.

Ibu Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa keamanan ruang digital merupakan prioritas utama pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban publik dan merugikan masyarakat. Sementara itu, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan yang semakin canggih dan kompleks di era digital. Operasi gabungan ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital demi melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

Langkah-langkah yang diambil dalam operasi gabungan ini termasuk:

  • Pemantauan intensif terhadap aktivitas jaringan telekomunikasi untuk mendeteksi sinyal mencurigakan.
  • Peningkatan kemampuan deteksi dan pencegahan kejahatan siber melalui teknologi dan pelatihan personel.
  • Kerjasama dengan operator seluler dan lembaga terkait untuk memblokir nomor telepon yang terlibat dalam penipuan.
  • Penyidikan dan penuntutan hukum terhadap para pelaku kejahatan siber.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui SMS.

Dengan langkah komprehensif dan kolaboratif ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terlindungi dari kejahatan siber.