Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto: Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penampilan yang berbeda dari biasanya. Tidak lagi mengenakan setelan jas formal, Hasto memilih mengenakan batik berwarna hitam dengan corak cokelat. Kedatangannya di pengadilan pada pukul 09.21 WIB itu menarik perhatian awak media.
"Kita coba pakai batik, kedinginan enggak, kalau kedinginan ya sudah," ujarnya kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang. Hasto juga tampak menyalami beberapa tokoh yang hadir, termasuk mantan Wakapolri Oegroseno dan politikus senior PDI-P Ribka Tjiptaning.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi yang dihadirkan adalah mantan kader PDI-P, Saeful Bahri. Keterangan Saeful Bahri dianggap penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Saeful Bahri merupakan salah satu фигура kunci dalam kasus suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW pada tahun 2020. Ia diduga berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Suap tersebut diduga diberikan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia, calon anggota legislatif yang seharusnya berhak menduduki kursi tersebut.
Dalam persidangan terungkap peran Saeful Bahri dalam menyusun strategi dan menjalin komunikasi antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Ia juga disebut ikut menyerahkan uang suap sebesar Rp 600 juta dari total komitmen yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wahyu Setiawan. Saeful Bahri sendiri telah divonis bersalah dalam kasus ini dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Selain Saeful Bahri, JPU KPK juga menghadirkan saksi lain, yaitu Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari, dan Nilamsari, istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan, Nur Hasan. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih komprehensif terkait peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto meliputi pemberian uang sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan. Perintah ini diduga disampaikan melalui Nur Hasan. Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut point penting dalam berita ini:
- Hasto Kristiyanto hadiri sidang dengan batik.
- Saeful Bahri jadi saksi.
- Dugaan suap PAW.
- Upaya menghalangi penyidikan.
- Dakwaan terhadap Hasto.