Sengketa Ijazah Presiden Jokowi Bergulir di Meja Hijau PN Sleman: Penggugat Ajukan Permohonan Data Pembanding dari UGM

Sidang perdana gugatan perdata terkait legalitas ijazah Presiden Joko Widodo telah dimulai di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, hari ini, Kamis (22/05/2025). Ir. Komardin, selaku penggugat, hadir langsung di persidangan dengan agenda mediasi tersebut.

Komardin menyatakan kesiapannya untuk membuktikan dugaan ketidakabsahan ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi. Ia berencana mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka akses terhadap sejumlah data dan dokumen penting.

Adapun data yang dimaksud meliputi:

  • Daftar lengkap mahasiswa yang berhasil menyelesaikan studi di Fakultas Kehutanan UGM.
  • Salinan atau duplikat ijazah atas nama Joko Widodo yang terarsipkan di UGM.
  • Informasi mengenai nama-nama dosen yang pernah mengajar di Fakultas Kehutanan UGM.
  • Sepuluh contoh skripsi karya mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagai bahan referensi.
  • Sepuluh contoh ijazah lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebagai data pembanding.

Lebih lanjut, Komardin juga berencana meminta majelis hakim untuk menghadirkan ijazah milik Rektor UGM, para Wakil Rektor, serta Dekan Fakultas Kehutanan UGM. Ijazah-ijazah tersebut akan digunakan sebagai sampel pembanding untuk menguji keaslian ijazah yang dipermasalahkan.

"Kita akan mengajukan permohonan kepada hakim untuk meminta data-data calon mahasiswa, kemudian mahasiswa yang lulus Kehutanan, nama-nama dosen Kehutanan. Kemudian 10 skripsi dari Kehutanan, 10 ijazah dari Kehutanan," jelas Komardin kepada awak media di PN Sleman.

Selain itu, Komardin juga menambahkan, "Ijazah dari rektor, wakil rektor, dekan, kita minta untuk diuji sebagai pembanding. Nanti kan ada alat di sini untuk mengetes. Kita bandingkan antara ijazah yang satu dengan ijazah yang lainnya,"

Gugatan ini melibatkan sejumlah pihak sebagai tergugat, termasuk Rektor UGM beserta jajaran Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan seorang bernama Ir. Kasmojo.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Agung Nugroho, sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025. Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2025. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono kemudian menetapkan jadwal sidang dan memerintahkan Juru Sita untuk memanggil semua pihak yang terkait.

"Dari pihak Juru Sita telah memanggil para pihak, baik itu pihak rektor dari UGM, pembantu rektor, sampai dengan Pak Kasmudjo," terang Agung Nugroho kepada wartawan pada hari Rabu (21/05/2025).

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas ijazah seorang kepala negara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah gugatan Komardin memiliki dasar yang kuat dan apakah UGM akan bersedia membuka data yang diminta. Perkembangan sidang ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media massa dan masyarakat luas.