Sidang Kasus Dugaan Suap Harun Masiku: Eks Kader PDIP, Saeful Bahri, Beri Keterangan
Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan nama Harun Masiku kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Saeful Bahri, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kehadirannya menjadi sorotan karena Saeful Bahri dianggap memiliki informasi penting terkait dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi proses penyidikan kasus tersebut.
Selain Saeful Bahri, Jaksa juga menghadirkan Carolina Wahyu sebagai saksi. Keterangan dari kedua saksi ini diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menduga bahwa Hasto Kristiyanto telah melakukan serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Tindakan tersebut meliputi:
- Perintah Penghilangan Barang Bukti: Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya agar tidak dapat dilacak oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
- Perintah untuk Bersembunyi: Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.
- Perintah kepada Bawahan: Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel mereka menjelang pemeriksaan oleh KPK.
Jaksa juga mendakwa Hasto Kristiyanto telah melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus sebagai buron dan terus dicari oleh pihak berwenang.
Sidang ini menjadi penting karena akan mengungkap lebih jauh peran Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi proses hukum dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.