Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah: Jasa Marga Tegaskan Tak Terlibat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area KM 21 B di ruas Tol Jagorawi. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan timah yang sedang ditangani oleh Kejagung.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebagai operator jalan tol Jagorawi, memberikan klarifikasi terkait penyitaan rest area tersebut. Dalam keterangan resminya, Jasa Marga menyatakan bahwa pengelolaan rest area KM 21 B tidak dilakukan secara langsung oleh perusahaan, melainkan oleh mitra pihak ketiga. Mitra pengelola rest area KM 21 B adalah PT Karya Surya Ide Gemilang.

"Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang," demikian pernyataan resmi dari Jasa Marga. Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak terkait langsung dengan PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol.

Menurut informasi dari pengelola TIP KM 21 B, operasional rest area tetap berjalan normal setelah pemasangan plang penyitaan oleh Kejagung. Pengguna jalan tol tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di rest area tersebut.

Ruas Tol Jagorawi memiliki total lima rest area yang tersebar di kedua arah. Di jalur A (arah Ciawi), terdapat tiga rest area yang terletak di KM 10, KM 35, dan KM 45. Sementara itu, di jalur B (arah Jakarta), terdapat dua rest area di KM 38 dan KM 21.

Jasa Marga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan operasional seluruh rest area di ruas Tol Jagorawi tetap terjaga dan memenuhi standar pelayanan minimal yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi pengguna jalan tol.

Penyitaan rest area KM 21 B Tol Jagorawi ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola timah. Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Nenus Inti Perkasa (VIP).

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan rest area KM 21 B mencantumkan dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.