Negara Lindungi Jaksa: Perpres Terbit, TNI-Polri Siap Amankan Korps Adhyaksa

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan negara kepada Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini secara khusus melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan jaminan keamanan bagi para Jaksa.

Perpres yang ditandatangani pada Rabu, 21 Mei 2025 ini, menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan keselamatan dan keamanan Jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 1 ayat (1) Perpres ini menyatakan bahwa perlindungan negara bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman dari berbagai ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda Jaksa. Ancaman yang dimaksud mencakup segala bentuk perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan rasa takut atau paksaan yang mempengaruhi pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.

Pasal 2 Perpres ini menegaskan hak Jaksa untuk mendapatkan perlindungan negara selama menjalankan tugas dan fungsinya. Perlindungan ini menjadi krusial mengingat potensi risiko dan tekanan yang dihadapi Jaksa dalam menangani berbagai kasus hukum.

Peran TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan ini diatur dalam Pasal 4. Polri tidak hanya melindungi Jaksa, tetapi juga anggota keluarganya, termasuk keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga derajat ketiga, keluarga karena perkawinan, dan orang yang menjadi tanggungan Jaksa, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2). Perlindungan yang diberikan mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta perlindungan sesuai kondisi dan kebutuhan.

Sementara itu, peran TNI dalam memberikan perlindungan diatur dalam Pasal 8. Perlindungan dari TNI diberikan dalam bentuk:

  • Perlindungan terhadap institusi Kejaksaan.
  • Dukungan dan bantuan personel TNI saat Jaksa menjalankan tugas dan fungsi.
  • Bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh TNI akan ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.