Ketua KPPU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Transaksi Gas PGN-IAE
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurillah Asa, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kehadirannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025), merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Fanshurillah Asa, yang akrab disapa Ifan, menyatakan bahwa ini bukan kali pertama ia memberikan keterangan kepada KPK. Sebelumnya, ia telah tiga kali dimintai keterangan terkait kasus-kasus dugaan korupsi di sektor energi, sejak menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) pada periode 2017-2021. Ia mengapresiasi KPK atas penanganan kasus-kasus yang berawal dari temuannya saat menjabat di BPH Migas.
"Saya sampaikan, ini bukan pertama kali saya ke KPK ini. Saya sudah tiga kali ini. Sebelumnya saya masalah digitalisasi SPBU. Dengan laporan saya, pada saat saya Kepala BPH Migas sudah tiga tersangka. Jadi kalau sekarang juga ini masalah kasus niaga gas, ya saya terima kasih kepada KPK sudah mengapresiasi temuan kami pada saat saya dulu sebagai kepala BPH Migas," ujarnya.
Kasus yang melibatkan PGN dan IAE ini, menurut Ifan, merupakan kasus lama yang kembali dibuka oleh KPK. Ia mengaku telah memberikan keterangan terkait pencegahan dan penindakan kasus niaga gas berjenjang tersebut. Ifan bahkan mengklaim telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK saat menjabat sebagai Kepala BPH Migas untuk upaya pencegahan dan penindakan.
"Ini kasusnya hampir lima tahun lalu, baru dibuka hari ini. Jadi saya sangat terima kasih. Dan pada saat saya kepala BPH Migas sudah ketemu sama ketua KPK, sudah koordinasi baik pencegahan maupun yang berkait dengan penindakan," ucapnya.
Lebih lanjut, Ifan mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala BPH Migas, setidaknya ada tiga kasus yang telah diproses oleh KPK. Selain kasus niaga gas berjenjang, terdapat pula kasus digitalisasi SPBU dan kasus proyek pipa Cirebon-Semarang (CISEM) yang menggunakan APBN senilai Rp 1 triliun. Dalam kasus CISEM, ia mengaku mendapat informasi bahwa pelaku usaha telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ifan menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut tidak terkait dengan kepentingan individu. Ia membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada KPK untuk membantu proses penyelidikan. Ia juga menekankan pentingnya pemberantasan korupsi demi kepentingan nasional dan ketahanan energi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.
"Tuh saya bawa tuh. (Dokumen) dipegang oleh ajudan saya tuh. Dokumen semua di sana, saya bawa. Saya sampai terbuka. Ini tidak ada urusan kepada individu. Saya ngomong demi kepentingan nasional. Pak Prabowo, Presiden sudah berulang-ulang ngomong. Banyak akibat korupsi itu terjadi. Habislah APBN itu. Tidak ada masalah saya. Jadi saya datang ke sini untuk kepentingan nasional. Khususnya ketahanan energi," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE, yaitu Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006-2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019). KPK juga telah menyita uang sebesar USD 1 juta dan menggeledah delapan lokasi terkait kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 15 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.