Revisi Permendag Impor Tertunda: Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Terintegrasi
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menunda penerbitan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Penundaan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena pemerintah sedang menyiapkan serangkaian kebijakan lain yang akan diterbitkan secara bersamaan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengungkapkan bahwa revisi Permendag tersebut sebenarnya sudah hampir rampung. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda penerbitannya agar dapat diselaraskan dengan kebijakan lain terkait ekspor dan perizinan berusaha. Hal ini dilakukan agar tercipta sebuah paket kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi perekonomian nasional.
"Kami berharap minggu ini selesai sebenarnya. Karena kan ada barengan dengan yang lain ekspor, kemudian perizinan berusaha, mau kita barengin," ujar Budi Santoso usai melakukan penyitaan terhadap barang ilegal senilai Rp 18,8 miliar di Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Menurut Mendag, revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2023 ini akan fokus pada deregulasi sejumlah kebijakan impor. Namun, ia menegaskan bahwa deregulasi ini akan dilakukan secara selektif dan hati-hati. Pemerintah akan tetap melindungi industri dalam negeri, terutama industri padat karya, industri strategis, dan sektor pangan, dari serbuan produk impor.
"Jadi ada pertimbangan, ada kriteria mana yang kita relaksasi lartas-nya gitu ya. Jadi salah satu pertimbangannya adalah dikecualikan untuk yang padat karya, industri strategis, kemudian untuk ketahanan pangan," terang Budi Santoso.
Mendag menambahkan, pemerintah akan membuka keran impor secara bertahap untuk industri yang sudah siap bersaing. Hal ini dilakukan untuk mendorong efisiensi dan daya saing industri nasional.
Prioritas Deregulasi Impor:
- Industri yang siap bersaing
- Industri padat karya (dikecualikan)
- Industri strategis (dikecualikan)
- Sektor pangan (dikecualikan)
Lebih lanjut, Budi Santoso belum bersedia membeberkan detail lebih lanjut mengenai isi revisi Permendag tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan informasi lengkap setelah proses harmonisasi selesai.
"Sebagian besar sudah harmonisasi. Nanti kalau sudah selesai saya sampaikan ya, substansinya apa saya sampaikan. Karena saya belum berani menyampaikan karena kan belum selesai," pungkasnya.
Dengan adanya penundaan ini, pelaku usaha diharapkan dapat bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pihak.