Perseteruan Nama Band Kotak: Klaim Mantan Personel dan Pendaftaran HAKI yang Dipersoalkan
Perseteruan mengenai hak atas nama band Kotak kembali mencuat ke permukaan. Mantan personel band Kotak, yaitu Pare, Posan Tobing, dan Icez, mengungkapkan kekecewaan mereka atas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) nama "Kotak" oleh personel saat ini, Cella, Chua, dan Tantri, tanpa melibatkan mereka.
Pare, mantan vokalis Kotak, menjelaskan bahwa ia adalah sosok yang mengusulkan nama "Kotak" saat band tersebut terbentuk pada tahun 2004 melalui ajang Dream Band. Menurutnya, nama tersebut bukan sekadar nama, melainkan sebuah konsep yang matang lengkap dengan logo dan filosofi. Pihak label pun menyetujui nama tersebut, dan Kotak berjalan dengan formasi awal Pare, Posan, Icez, dan Cella.
Seiring waktu, Pare, Icez, dan Posan secara bertahap mengundurkan diri dari band dan digantikan oleh Tantri dan Chua. Pada tahun 2014, tanpa sepengetahuan mantan personel, Tantri, Chua, dan Cella mendaftarkan nama "Kotak" ke HAKI. Fakta ini baru diketahui oleh Pare, Posan, dan Icez pada tahun 2023, memicu rasa sakit hati dan kekecewaan.
"Mereka diam-diam mendaftarkan (nama Kotak ke HAKI), 2023 kita baru tahu. Jadi wajar dong kalau saya sakit hati. Karena saya, Posan, Icez, Cella, (tahu pembentukan Kotak) kejadian yang sebenarnya dari nolnya seperti apa. Kok bisa enak banget, ngedaftarin dengan orang yang setelah kami. Kenapa gak ngomong, izin, 'gua daftarin ya nama ini', itu kan lebih enak dan fair," kata Pare.
Mantan personel merasa bahwa pendaftaran HAKI seharusnya melibatkan mereka sebagai bagian dari sejarah pembentukan Kotak. Mereka menyayangkan kurangnya komunikasi dan itikad baik dari personel saat ini.
Hubungan antara mantan personel dan personel Kotak saat ini dikabarkan tidak harmonis. Selain masalah HAKI, perseteruan juga dipicu oleh isu izin lagu. Pare mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Cella, Chua, dan Tantri sangat sulit. Bahkan, Posan Tobing mengaku nomor teleponnya diblokir.
"Kenapa gak komunikasi, karena mereka menutup komunikasi ke kami. Saya bahkan dah bilang di medsos. Saya diblok, kek anak kecil. Diblok sana sini," tegas Posan Tobing.
Saat ini, Pare, Posan, dan Icez berupaya mengembalikan sejarah Kotak ke publik dan mengusahakan penangguhan pengukuhan nama Kotak di HAKI. Meski Pengadilan Tinggi Sleman telah mengeluarkan putusan, mereka berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperjuangkan hak mereka.
Berikut adalah poin-poin penting dalam konflik ini:
- Klaim Nama: Pare mengklaim sebagai pencetus nama "Kotak" dengan konsep yang matang.
- Pendaftaran HAKI: Pendaftaran HAKI oleh personel saat ini tanpa melibatkan mantan personel memicu kekecewaan.
- Komunikasi Buntu: Mantan personel mengeluhkan sulitnya berkomunikasi dengan personel saat ini.
- Upaya Hukum: Mantan personel berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hak kekayaan intelektual dalam industri musik dan pentingnya komunikasi serta itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan antar personel band.