Anggota TNI AL Dihadapkan pada Tuntutan Maksimal Atas Kasus Pembunuhan di Aceh Utara
Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat Kelasi Dua, Dede Irawan, menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025). Dede Irawan didakwa atas pembunuhan seorang warga sipil di wilayah Aceh Utara. Selain tuntutan penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar terdakwa dipecat dari dinas militer.
Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer, Letkol Chk Bambang Permadi, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Dalam uraian tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana yang meliputi pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta kepemilikan senjata api ilegal.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat, agar menjatuhkan pidana pokok berupa penjara seumur hidup kepada terdakwa, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut," tegas Letkol Chk Bambang Permadi saat membacakan tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, Oditur Militer mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Tindakan pembunuhan dilakukan secara terencana dan disertai dengan kekerasan. Selain itu, terdakwa juga melakukan pencurian yang mengakibatkan kematian korban, serta memiliki senjata api secara ilegal. Lebih lanjut, terdakwa juga dinilai telah berupaya untuk menyembunyikan jenazah korban guna menghilangkan jejak perbuatannya. Sementara itu, Oditur Militer menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
- Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal
- Pasal 26 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)
Kasus ini bermula ketika Kelasi Dua Dede Irawan, yang bertugas di Lanal Lhokseumawe, ditangkap oleh Polisi Militer karena diduga terlibat dalam penembakan yang menyebabkan kematian seorang warga bernama Imam. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh keinginan pelaku untuk menguasai mobil milik korban. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura ingin membeli mobil yang dijual oleh korban. Keduanya kemudian bertemu pada Jumat (14/3). Pelaku meminta untuk mencoba mobil tersebut dengan alasan ingin mengetesnya.
Tidak lama setelah pertemuan tersebut, warga di sekitar Krueng Geukueh, Aceh Utara, mendengar suara letusan senjata api. Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) A Napitupulu, membenarkan adanya insiden penembakan tersebut.
"Memang benar ada insiden tersebut. Warga mendengar suara tembakan, dan itulah insidennya," ujar Mayor Laut (PM) A Napitupulu kepada awak media di Lanal Lhokseumawe pada Senin (17/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menembak korban dengan tujuan untuk merampas mobil milik korban. Pelaku mengaku bahwa penembakan tersebut terjadi secara spontan.
"Motifnya hanya ingin menguasai mobil itu. Tidak ada unsur penculikan atau motif lainnya. Menurut keterangan tersangka, penembakan itu terjadi secara spontan karena ingin memiliki kendaraan tersebut," pungkasnya.