Perpres Baru Terbit, Polri dan TNI Bersinergi Amankan Jaksa

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan perlindungan kepada para jaksa. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang diamanatkan oleh undang-undang, memiliki tugas pokok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Perlindungan terhadap jaksa, menurutnya, merupakan bagian dari amanah undang-undang tersebut.

"Tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan bersama-sama bagaimana menjaga, khusus di Polri bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Perpres 66/2025 sendiri diterbitkan sebagai respons terhadap potensi ancaman, intimidasi, dan tekanan yang mungkin dihadapi oleh jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pemerintah memandang perlu memberikan jaminan rasa aman kepada para jaksa agar mereka dapat bekerja secara profesional dan tanpa rasa takut.

Perlindungan yang diberikan oleh Polri dan TNI meliputi:

  • Perlindungan atas keamanan pribadi
  • Perlindungan tempat tinggal
  • Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
  • Perlindungan terhadap harta benda
  • Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas
  • Bentuk perlindungan lain sesuai kondisi kebutuhan

Perlindungan ini dapat diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarganya, meliputi orang tua, suami/istri, anak, serta orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Perpres ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin keamanan dan keselamatan para penegak hukum, khususnya jaksa, agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Perlindungan ini akan diberikan atas permintaan dari jaksa yang bersangkutan, setelah melalui proses asesmen dan evaluasi terhadap potensi ancaman yang dihadapi.