Kemenaker Bersih-Bersih: Pejabat Direktorat Izin TKA Dicopot Pasca-Indikasi Korupsi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengambil langkah tegas dengan mengganti seluruh jajaran di Direktorat Layanan Izin Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sebagai respons terhadap indikasi korupsi. Tindakan ini dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada tanggal 20 Mei 2025. Penggantian ini merupakan tindak lanjut atas temuan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Sebagai dampak dari temuan tersebut, kami melakukan penggantian total pada direktorat layanan izin tenaga kerja asing, termasuk direktur dan seluruh stafnya," ujar Yassierli di Jakarta, pada Kamis (22/5/2025). Yassierli menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan internal dan memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam menjalankan tugasnya.

Kronologi Kasus dan Investigasi Internal

Yassierli menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan RPTKA. Koordinasi dengan KPK telah dilakukan sejak akhir tahun sebelumnya untuk menindaklanjuti temuan awal. Investigasi bersama kemudian dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenaker. Yassierli menekankan pentingnya pelayanan tenaga kerja asing dan berupaya untuk meminimalisir gangguan terhadap proses tersebut selama investigasi berlangsung.

Laporan hasil investigasi internal diterima oleh Menaker pada bulan Februari 2025. Dari laporan tersebut, terungkap adanya oknum pejabat Kemenaker yang mengakui keterlibatan mereka dalam praktik suap pengurusan izin TKA. Menindaklanjuti hasil investigasi, Kemenaker berkonsultasi dengan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sanksi Tegas: Pencopotan dan Status Tersangka

Salah satu langkah yang diambil adalah pencopotan sejumlah pejabat yang terlibat. Yassierli mengonfirmasi bahwa beberapa pejabat Kemenaker telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA. Dari jumlah tersebut, dua orang telah pensiun, sementara satu orang lainnya telah dicopot dari jabatannya dan dirotasi ke divisi lain.

"Satu orang sudah dicopot dan tidak lagi mengurusi hal-hal terkait TKA. Sementara dua orang lainnya sudah pensiun," jelas Yassierli. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menyerahkan informasi lebih detail kepada pihak berwenang.

Penggeledahan KPK dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus RPTKA. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi. KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus ini pada Rabu (21/5/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan informasi detail mengenai lokasi penggeledahan. KPK berjanji akan menyampaikan hasil penggeledahan, konstruksi perkara, dan identitas para tersangka setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Penggeledahan sebelumnya juga dilakukan di Gedung A, Kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa (20/5/2025). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang terjadi pada periode 2020-2023.