Kementerian Perdagangan Amankan Jutaan Produk Impor Ilegal Asal Tiongkok Senilai Miliaran Rupiah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan 1,68 juta produk impor ilegal asal Tiongkok dengan nilai mencapai Rp 18,85 miliar. Penindakan ini dilakukan karena produk-produk tersebut tidak memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan impor yang berlaku di Indonesia.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak dipenuhinya Standar Nasional Indonesia (SNI), ketiadaan label berbahasa Indonesia, serta masalah terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Selain itu, beberapa produk juga tidak memiliki Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG) serta dokumen impor yang sah.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap produk-produk seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesoris pakaian, besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang diimpor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia (ATI) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).

Penemuan ini bermula dari pengawasan intensif terhadap produk impor yang diperdagangkan melalui media sosial, khususnya platform TikTok. Kemendag bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga teknis untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan hasil pengamatan.

Rincian Produk yang Diamankan:

  • 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPTSNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
  • 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut tanpa Nomor Registrasi K3L.
  • 26 unit pengisap debu tanpa Tanda Daftar MKG.
  • Lebih dari 600.000 sarung tangan yang melanggar kewajiban label berbahasa Indonesia.
  • 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran, dan 4.215 buah shackle tanpa dokumen impor yang sah.
  • 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.

Saat ini, seluruh barang impor ilegal tersebut disita dan berada dalam pengawasan Kemendag untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para importir diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen dan data yang diperlukan. Apabila terbukti melanggar aturan, Kemendag akan memberikan sanksi tegas, termasuk melarang peredaran barang sitaan, menutup izin usaha perusahaan, dan melarang kegiatan perdagangan serupa.

Kemendag juga menghimbau perusahaan-perusahaan yang telah mengedarkan produk ilegal tersebut untuk segera menariknya dari pasaran. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

"Pemerintah akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bisa merugikan atau mengakibatkan industri dalam negeri ini banyak yang tutup karena impor ilegal seperti ini dan juga untuk melindungi para konsumen dari barang-barang yang tidak sesuai standar," tegas Mendag Budi Santoso.