Alih Fungsi Lahan Sawah Mengkhawatirkan, Evaluasi Tata Ruang Kabupaten Bekasi Mendesak

Kabupaten Bekasi menghadapi tantangan serius terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman. Kondisi ini mendorong seruan untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang wilayah, guna menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan.

Alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan telah menjadi perhatian utama. Fenomena ini dikhawatirkan akan mengancam produktivitas pertanian dan ketersediaan pangan lokal. Penataan ruang yang tidak terkendali dapat menyebabkan hilangnya lahan subur yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian.

Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan yang melarang alih fungsi lahan dari areal pertanian, hutan, perkebunan, dan perairan ke fungsi lain yang tidak sesuai peruntukannya. Peraturan ini menjadi landasan penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi lahan dan mencegah kerusakan lingkungan.

Selain masalah alih fungsi lahan, kondisi infrastruktur di sekitar area persawahan juga menjadi sorotan. Rumput dan alang-alang yang tumbuh tinggi di pinggir jalan dinilai mengganggu pemandangan dan menghalangi akses visual ke area persawahan. Perbaikan jalan dan penataan lampu penerangan diharapkan dapat meningkatkan estetika lingkungan dan memberikan kenyamanan bagi warga.

Beberapa poin yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi tata ruang Kabupaten Bekasi antara lain:

  • Identifikasi dan pemetaan area persawahan yang masih produktif.
  • Penetapan zona penyangga antara area pertanian dan pemukiman.
  • Pengendalian perizinan pembangunan perumahan di area yang berpotensi mengalihfungsikan lahan pertanian.
  • Peningkatan infrastruktur pendukung pertanian, seperti irigasi dan jalan akses.
  • Sosialisasi peraturan terkait alih fungsi lahan kepada masyarakat dan pengembang.

Evaluasi tata ruang yang komprehensif dan implementasi yang tegas diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan, menjaga keberlanjutan pertanian, dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan estetis bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi lahan pertanian dan memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.