Pernikahan Menantu dan Mertua di Soppeng: MUI Sulsel Tegaskan Keharamannya dalam Islam
Kasus pernikahan antara seorang pria berinisial BR dengan mertuanya, FR (36), di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. MUI Sulsel dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan tersebut haram hukumnya dalam agama Islam.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, menjelaskan bahwa dalam Islam, status mertua dan menantu termasuk dalam kategori mahram, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi. Ia menganalogikan pernikahan menantu dengan mertua sama halnya dengan pernikahan antara seorang pria dengan saudara perempuannya atau ibunya sendiri, yang tentu saja tidak dapat dibenarkan dan dianggap tidak sah secara agama.
"Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak," tegasnya.
Lebih lanjut, Muammar menekankan bahwa hubungan antara menantu dan mertua tidak boleh dilanjutkan. Menurutnya, jalan terbaik adalah dengan mengakhiri pernikahan tersebut karena dianggap haram dan melanggar ketentuan agama. Ia menambahkan bahwa keharaman pernikahan antara mertua dan menantu bersifat muabbad, yang berarti berlaku selamanya, bahkan jika pasangan suami istri (anak dan ibu dari salah satu pihak) telah bercerai sekalipun.
"Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika BR menikahi FR setelah yang bersangkutan hamil dan melahirkan. Sebelumnya, BR telah menceraikan istrinya, AL (21), yang merupakan anak dari FR. Peristiwa ini terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, diperkirakan pada awal tahun 2024. Kepala Desa Abbanuange, Buhari, membenarkan adanya pernikahan tersebut, dan mengatakan bahwa telah ada kesepakatan antara kedua keluarga dan masalah ini telah diselesaikan secara damai.
Berikut poin penting yang disampaikan MUI Sulsel terkait kasus ini:
- Pernikahan menantu dan mertua hukumnya haram dalam Islam.
- Status mertua dan menantu termasuk mahram.
- Pernikahan tersebut tidak sah secara agama.
- Hubungan pernikahan harus diakhiri.
- Keharaman pernikahan bersifat muabbad (selamanya).