Musda Golkar Bali Diundur, Ketua Umum Bahlil Alasan Padatnya Agenda Pemerintahan
Pengunduran pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bali ke-11 menjadi sorotan. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait penundaan tersebut. Menurutnya, padatnya agenda pemerintahan, khususnya rapat terbatas (ratas), menjadi penyebab utama ketidakhadirannya dan berimbas pada penundaan Musda.
"Iya, penundaan ini karena saya harus menghadiri ratas. Bagaimana mungkin saya bisa mengikuti Musda jika ada agenda penting kenegaraan?" ujar Bahlil kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis (22/5/2025).
Bahlil belum dapat memastikan hingga kapan Musda Golkar Bali akan ditunda. Ia menegaskan bahwa kepentingan negara harus diutamakan di atas segala hal.
"Waktunya akan kami sampaikan segera. Saat ini, prioritas utama adalah kepentingan negara," tegas Menteri ESDM tersebut.
Sebelumnya, Musda Golkar Bali ke-11 direncanakan akan diselenggarakan di Nusa Dua pada tanggal 23 Mei 2025. Dewa Made Suamba Negara, Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Bali, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Bahlil Lahadalia. Bahlil, menurutnya, memiliki komitmen untuk menghadiri Musda Golkar di seluruh daerah, termasuk Bali.
"Ketua Umum DPP Golkar telah berkomitmen untuk menghadiri secara langsung pelaksanaan Musda di 38 provinsi," ungkap Suamba sebagaimana dilansir oleh detikBali pada hari Rabu (21/5).
Suamba juga menambahkan bahwa seluruh kader Golkar di Bali sangat mengharapkan kehadiran Bahlil. Informasi mengenai penundaan Musda Golkar Bali baru diterima pada Selasa (20/5) malam. Ketua DPD I Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry, menerima informasi tersebut langsung dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar.
"Semalam, sekitar pukul 23.45 Wita, Ketua DPD Golkar Bali menerima telepon dari Sekjen yang menginformasikan bahwa dengan kesibukan Ketua Umum sebagai seorang menteri, acara di Bali dan NTB pada tanggal 23-24 kemungkinan besar tidak dapat dihadiri," imbuh Suamba.