Kenaikan Yesus Kristus: Libur Panjang Menanti di Akhir Mei 2025
Kalender libur nasional kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Di penghujung bulan Mei 2025, tepatnya pada minggu terakhir, sebuah long weekend telah menanti. Momentum ini berkaitan erat dengan peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus jatuh pada tanggal 29 Mei 2025. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada tanggal 30 Mei 2025. Kombinasi ini, ditambah dengan libur akhir pekan, menciptakan long weekend yang ideal untuk berlibur atau bersantai bersama keluarga.
Berikut rincian jadwal libur panjang tersebut:
- Kamis, 29 Mei 2025: Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 31 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 1 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
Bagi umat Kristiani yang ingin mengikuti ibadah, Gereja Katedral Jakarta telah mengumumkan jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus 2025 sebagai berikut:
- Kamis, 29 Mei 2025:
- Pukul 08.30 (offline dan online)
- Pukul 11.00 (offline)
- Pukul 16.30 (offline dan online)
- Pukul 19.00 (offline)
Selain long weekend Kenaikan Yesus Kristus, kalender 2025 masih menyimpan sejumlah tanggal merah lainnya. Berikut daftar lengkapnya:
Libur Nasional:
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal
Cuti Bersama:
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Hari Natal
Berkaitan dengan cuti bersama, terdapat perbedaan aturan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta. Bagi PNS, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Sementara itu, bagi pegawai swasta, cuti bersama umumnya mengurangi hak cuti tahunan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perusahaan masing-masing.