Dari Peretasan ke Penjara: Ironi Mantan Dirjen Kominfo Terjerat Kasus Korupsi PDNS
Jejak Kontroversial Semuel Abrizani Pangerapan: Pengunduran Diri hingga Status Tersangka Korupsi
Kiprah Semuel Abrizani Pangerapan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diwarnai dengan serangkaian peristiwa penting, mulai dari insiden peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) hingga penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan PDNS.
Pada Juli 2024, publik dikejutkan dengan serangan siber yang menimpa PDNS 2. Kelompok peretas yang menamakan diri Brain Chiper mengklaim bertanggung jawab atas insiden tersebut. Mereka menyatakan bahwa aksi mereka murni sebagai 'pentest' dan tidak bermotif politis. Setelah beberapa waktu, sistem PDNS 2 berhasil dipulihkan. Brain Chiper bahkan mengklaim telah memberikan kunci data secara cuma-cuma dan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan mereka.
Tak lama berselang, Semuel Abrizani Pangerapan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri. Ia menyatakan bahwa keputusannya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral atas insiden peretasan yang melumpuhkan PDNS 2.
"Kejadian ini, secara teknis adalah tanggung jawab saya sebagai dirjen pengampu secara teknis, jadi saya mengambil tanggung jawab ini dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Ini masalah yang harusnya saya tangani dengan baik," ujarnya saat itu di kantor Kementerian Kominfo.
Semuel menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah diserahkan kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, dan akan segera diproses lebih lanjut. Ia juga memastikan bahwa proses pemulihan PDNS 2 terus berjalan, dan kunci untuk membuka data yang dienkripsi oleh Brain Chiper dapat digunakan pada spesimen yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.
Setelah berkiprah selama 8 tahun di Kominfo, Semuel menyatakan keinginannya untuk kembali berkarier di sektor swasta dan fokus pada transformasi digital Indonesia. Namun, belum genap setahun setelah pengunduran dirinya, kabar mengejutkan kembali datang. Semuel ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2024.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS dengan anggaran mencapai Rp 958 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menduga adanya pengkondisian pemenang kontrak antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,"
Bani menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Selain Semuel, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024), Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023), dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021).
Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penghitungan pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini, termasuk di PT STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dan pengawasan proyek-proyek strategis di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi PDNS:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP)
- Bambang Dwi Anggono (BDA)
- Nova Zanda (NZ)
- Alfi Asman (AA)
- Pini Panggar Agusti (PPA)