Jaringan Pengedar Narkoba di Bekasi Dibongkar, Polisi Amankan Lima Tersangka

Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, lima orang pria berhasil diamankan. Kelima tersangka yang diketahui berinisial M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25) kini harus berurusan dengan hukum atas tindakan mereka.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya. Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.

Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 11 April 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Setu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni M dan K. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 154,32 gram.

Selanjutnya, pada tanggal 29 April 2025, polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Mustikajaya. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S. Dari tangan S, polisi menyita 22 paket sabu-sabu seberat 34,86 gram dan satu setengah butir ekstasi yang disimpan dalam plastik klip bening.

Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 3 Mei 2025, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial FM di sebuah apartemen di kawasan Tarumajaya. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku bibit sintetis seberat 373,5 gram dan 14 plastik daun sintetis dengan berat lebih dari 2.000 gram.

Penangkapan terakhir dilakukan pada tanggal 17 Mei 2025 di wilayah Cibitung. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS. MS ditangkap karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis G sebanyak 780 butir, obat eksimer sebanyak 483 butir, dan tramadol sebanyak 76 butir.

AKBP Apri Fajar Hermanto menambahkan bahwa para pelaku umumnya mengedarkan narkoba melalui media sosial. Instagram menjadi salah satu platform yang digunakan oleh para pelaku untuk menjajakan barang haram tersebut. Target pasar mereka adalah masyarakat umum.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara selama empat hingga 20 tahun. Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan obat daftar G, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 dengan ancaman pidana penjara selama empat hingga 10 tahun.