Nenek 92 Tahun di Bali Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Keluarga
Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Ni Nyoman Reja, 92 tahun, harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang berujung pada sengketa warisan.
Dalam persidangan yang digelar, terlihat Ni Nyoman Reja harus dipapah saat memasuki ruang sidang. Kondisinya yang sudah lanjut usia dan penurunan daya ingat menjadi perhatian. Meski demikian, ia tetap menunjukkan ketegarannya. Bahkan, ia menyempatkan diri untuk menyapa dan tersenyum kepada 16 anggota keluarga lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi telah dilaksanakan. Kuasa hukum Ni Nyoman Reja, Vinsensius Jala, membenarkan kondisi kliennya yang sudah pikun. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya tetap bersemangat mengikuti persidangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan silsilah keluarga dari almarhum I Wayan Riyeg yang dilakukan pada sekitar tanggal 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022. Pemalsuan silsilah ini diduga dilakukan untuk membuat surat pernyataan waris yang memungkinkan para terdakwa menguasai tanah seluas sekitar 13 hektare.
JPU menjelaskan bahwa peran Ni Nyoman Reja dalam kasus ini adalah mengetahui dan menyetujui pembuatan silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau palsu. Kemudian, para terdakwa mengajukan gugatan perdata terhadap lima orang ahli waris yang dalam kasus ini berstatus sebagai korban.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS di Pengadilan Negeri Denpasar. Akibat perbuatan para terdakwa, para korban mengalami kerugian materiil dan imateriil yang ditaksir mencapai Rp 718.750.000.000.
Atas perbuatan tersebut, Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang wanita lanjut usia dan dugaan praktik pemalsuan dokumen demi memperoleh warisan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.